PURWA WACANA

Om Swastiastu,

Desa Pakraman Pedungan memiliki pengurus yang telah di pilih pada Sabtu, 26 Maret 2011. Dengan susunan pengurus sebagai berikut: Bendesa : Drs. I Nyoman Sumantra; Penyarikan: I Nyoman Subaga ; Patengen: I Gusti Putu Loka; ; Patajuh Parhyangan : I Nyoman Jiwa Pande, S.Sos; Patajuh Pawongan : I Made Badra; Patajuh Palemahan : Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg; Kasinoman: I Made Suardana, SE

Om Santhi, santhi, santhi Om

18 Maret 2016

BERAKHIRNYA TUGAS PRAJURU 2011-2016

Karena memang telah saatnya berakhir masa jabatan prajuru Desa Pakraman Pedungan yang di pilih pada Sabtu, 26 Maret 2011. Dengan susunan pengurus sebagai berikut: Bendesa : Drs. I Nyoman Sumantra; Penyarikan: I Nyoman Subaga ; Patengen: I Gusti Putu Loka; ; Patajuh Parhyangan : I Nyoman Jiwa Pande, S.Sos; Patajuh Pawongan : I Made Badra; Patajuh Palemahan : Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg; Kasinoman: I Made Suardana, SE.
Maka pada hari Minggu 6 Maret 2016 prajuru Desa Pedungan tersebut mengikuti upacara Matur piuning karena sudah habis masa baktinya, kebetulan saat itu adalah hari Pemelastian Ida Betara ke Segara dan malamnya pukul 19.00 wita seluruh Ida Betara Kahyangan Tiga Pedungan melinggih di Bale Agung. Sehingga dihadapan Beliau prajuru desa Pedungan masa bakti 2011 - 2016 menghaturkan sembah baktinya dan sekaligus mapiuning bahwasanya masa bakti prajuru desa Pedungan telah berakhir.





24 Mei 2014

KEKHAWATIRAN DALAM PELAKSANAAN UU DESA 2014

Secara sederhana ada pemikiran bahwa pelaksanaan UU Desa 2014 akan menuai beberapa masalah kedepan. Seperti masalah SDM (sumber daya manusia) yang akan mengelola Desa, karena sebelum penerapan UU ini SDM desa adat belum memiliki kompetensi dibidang administrasi maupun keuangan apalagi masalah IT. Desa Adat sebelum penerapan UU Desa 2014 masih mengelola desa secara sederhana, berbasis pada kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan-pimpinan adatnya yang terpilih baik secara turun-temurun maupun dipilih secara musyawarah dan mufakat (demokrasi sejati yang sudah ada dan terlaksana sejak dahulu). Sedangkan untuk penerapan UU Desa 2014 ini, sangat jelas dibutuhkan SDM yang sesuai dengan perkembangan jaman. Disamping itu penerapan UU Desa 2014 seakan ditengarai akan meng-intervensi otonomi Desa Adat sebelumnya, pemerintah ditengarai akan mengontrol sepenuhnya kagiatan pembangunan di Desa Adat. Kemudian dipihak lain juga ada kekhawatiran bahwa dalam pelaksanaan UU Desa 2014 ini akan menuai kemungkinan banyak kepala desa yang akan masuk dalam kasus korupsi yang diakibatkan oleh ketidakmengertian mereka akan masalah pelaporan keuangan maupun masalah administrasi dalam melaksanakan Pengelolaan 10% dari  Dana Perimbangan (pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa). Analoginya adalah dalam penerapan Otonomi daerah sebelumnya telah menuai masalah korupsi;
era otonomi daerah gara-gara salah urus soal keuangan telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum. Semoga dalam penerapan UU Desa tahun 2104 ini tidak menimbulkan banyak korban sebagaimana UU Otonomi daerah. Astungkara

11 Mei 2014

Bali dalam Dilema UU Desa

Sejak ditetapkannya RUU tentang Desa oleh Pansus DPR RI pada 18 Desember 2013 lalu, kemudian disahkan oleh Presiden Republik Indonesia  Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Januari 2014 lalu menjadi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah menjadi perhatian dan pembahasan di berbagai daerah di Indonesia-tidak terkecuali Bali.
Entah karena tahun politik, di berbagai media wacana yang berkembang umumnya soal besaran dana alokasi desa paling sedikit 10 %, seperti apa yang tertuang dalam pasal 72 huruf 4.   Memang Pasal 72 memberi mandat bahwa masing-masing desa memungkinkan memperoleh anggaran pembangunan rata-rata 1 (satu) milyar. Oleh karenanya isu dana satu milyar pun merebak dan popular, apalagi sejak jauh-jauh hari beberapa caleg dan elit parpol sudah menyuarakan keberadaan dan substansi UU Desa yang baru ini sebagai “jualan politik” menjelang pemilu legislatif 2014.


“Sungguh sangat disayangkan respon UU Desa oleh sebagian kalangan masyarakat, aparat desa dan politisi hanya sebatas isu dan “harapan pragmatis”. Sementara  substansi yang lebih mendasar nyaris tidak tersosialisasikan menyangkut apa dan bagaimana pertimbangan awal dan implementasi UU Desa ini di berbagai wilayah di Indonesia.”


Dalam konsideran UU No. 6 Tahun 2014   tentang Desa disebutkan : a). bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b). bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan  sejahtera; c). bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan  undang-undang ;


Dari pertimbangan diatas jelas UU No. 6 Tahun 2014 akan menyentuh fungsi-fungsi pengaturan tentang kelembagan desa dan desa adat dalam hal tata cara pemerintahan (NKRI) yang diakibatkan adanya perubahan, tuntutan  dan dinamika yang berkembang saat ini. Disatu sisi semangat untuk menghormati hak asal-usul dan hak tradisional yang ada di desa adat wajib untuk dilaksanakan.  Langkah maju dalam UU Desa ini adalah keberadaan desa adat diakui secara hukum.


UU Desa terdiri dari 16 BAB dan 122 Pasal, yaitu : Bab I   : Ketentuan Umum; Bab II : Kedudukan dan Jenis Desa; Bab III: Penataan Desa; Bab IV : Kewenangan Desa; Bab V: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Bab VI: Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Bab VII: Peraturaan Desa; Bab VIII: Keuangan Desa dan Aset Desa; Bab IX: Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Bab X: Badan Usaha Milik Desa; Bab XI : Kerjasama Desa; Bab XII: Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Bab XIII : Ketentuan Khusus Desa Adat; Bab XIV: Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV: Ketentuan Peralihan; Bab XVI : Ketentuan Penutup.



Bali antara Dualitas dan Dualisme


Bali mungkin salah satu daerah yang paling  tersentuh oleh pasal-pasal yang ada dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apalagi untuk pertama kalinya keberadaan Desa Adat diakui secara hukum setingkat undang-undang.   Namun setelah dikaji dan dicermati, beberapa pasal dalam UU Desa ini tidak sejalan dengan kondisi riil dan harapan masyarakat adat/pakraman di Bali sehingga penerapannya akan sulit.   Seperti apa tertuang dalam bagian menimbang, terkesan hanya melihat dan merespon perubahan dan dinamika sosial secara materiil yang terjadi saat ini di Indonesia, juga soal manajemen pemerintahan di tingkat desa.


Seperti halnya UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang pernah mendapat penolakan oleh masyarakat Bali, pasal-pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014 tantang Desa juga sulit diterapkan, bahkan diyakini akan berisiko dan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat Bali. Bukan saja soal filosofi desa adat, tapi juga menyangkut hak-hak otonomi asli, pemerintahan, kelembagaan, asset dan batas desa.   UU No. 6 tahun 2014 memamandatkan pilihan salah satu bentuk desa yaitu; Desa Dinas atau Desa Adat.


Seperti kita ketahui, hak-hak otonomi asli tidak boleh dicampuri oleh pihak manapun termasuk negara sepanjang tidak bertentangan konstitusi dan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia . Seperti halnya keberadaan Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2003 tentang Desa Pakraman atau Desa Adat,  sama sekali tidak menyentuh atau mengatur soal hak-hak otonomi asli yang ada di desa Pakraman atau Desa Adat di Bali. Perda Desa Pakraman sifatnya hanya mengayomi, melindungi dan menghormati tatanan asli yang sudah ada selama ini. Akan menjadi aneh jika kemudian Desa Pakraman atau Desa Adat di Bali menyerahkan sebagian urusannya kepada negara dan/atau desa dinas-sepertinya hal ini sesuatu yang tidak mungkin.”  Dan sebaliknya jika pilihan bentuk Desa di Bali adalah Desa Adat pun juga akan mengalami kesulitan. Akan mengalami kendala dalam hal filosofi, kependudukan, penyelenggaraan pemerintahan, kelembagaan, aset dan batas desa.


Lebih jauh, ada kesan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa hanya mengatur soal manajemen pemerintahan dan pembangunan terkait adanya dua manajemen pemerintahan di tingkat Desa, yaitu; desa dinas dan desa adat. Bahkan jika UU Desa ini diterapkan maka akan menjadi pembenar bahwa saat ini Bali sedang mengalami persoalan terkait “dualisme” manajemen pemerintah desa. Sementara kalangan pemerhati dan para ahli berpendapat, bawah di Bali tidak pernah ada “dualisme” dalam pemerintahan Desa. Memang di Bali terdapat dua jenis pemerintahan desa, yaitu: desa dinas dan desa adat namun kedua sistem pemerintahan tersebut memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang berbeda. Kedudukan desa dinas dan desa adat dalam satu wilayah desa di Bali adalah “dualitas” yaitu: dua pemerintahan yang saling mendukung dan memperkuat.


Kalau semangat UU No. 6 tahun 2014 dimaksudkan untuk menghapus dualisme pemerintahan desa, maka pandangan tersebut tentu hanya untuk Bali. Mengingat tidak ada lagi wilayah di Indonesia yang memiliki dualisme pemerintahan seperti di Bali.  Jadi ada kesan UU Desa ini hanya bertujuan untuk mengatur ulang tata pemerintahan desa di Bali saja.



Jika UU No. 6 tahun 2014 diberlakukan maka Bali ada dalam “dilema”.  Hal itu bisa dilihat dari kelemahan dan ancaman (resiko) yang bisa timbul di tengah masyarakat. Untuk memudahkan dalam kajian kita coba lihat dalam tiga pilihan (opsi) yaitu:
  1. Tatap seperti kondisi saat ini , yaitu masih tetap ada Desa Dinas dan Desa Adat tanpa menentukan mana  yang diatas mana yang di bawah,  dan mengajukan usulan ke Pemerintah Pusat agar Desa Adat menjadi subyek hukum dan diberikan hak mengatur diri sendiri. Usulan tersebut harus diajukan ke pemerintah pusat sebelum PP disahkan.
  2. Menggabungkan Desa Adat dan Desa Dinas dengan mendaftarkan salah satu diantaranya.
  3. Memilih salah satu diantaranya sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.


Jika kita UU Desa No. 6 Tahun 2014 kita bedah dengan analisa SWOT (strengths , weaknesses , opportunities , dan threats ) maka dapat dirumuskan beberapa pandangan sebagai berikut :



1. Kekuatan (strengths)


a.  Desa dinas dan desa adat di Bali adalah dua tata cara pemerintahan yang selama ini saling mendukung (dualitas).


b. Desa adat di Bali masih eksis, memiliki hak asal usul dan hak tradisional yang masih hidup dan diyakini hingga saat ini. Hal ini sesuai dengan amanat  UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia , yang diatur dalam undang-undang”.



2. Kelemahan (weaknesses)


a. Secara filosofi pengertian desa adat dalam UU Desa berbeda dengan pengertian desa adat menurut pandangan (dresta) masyarakat Bali, yaitu : Desa adat dalam UU Desa adalah lembaga pemerintahan sedangan Desa Adat dalam pandangan dan filosofi Bali adalah tempat pelaksanaan ajaran agama dalam spirit tatwa, etika dan upacara yang bertalian pada wilayah pawongan (warga/krama desa), palemahan (wilayah adat) dan parahyangan (keyakinan agama).
“Dalam lontar Mpu Kuturan disebutkan bahwa Mpu Kuturan menyarankan pada Sang Raja Bali supaya agamalah yang dijadikan pegangan oleh Sang Raja dalam menata kehidupan Kerajaan. Dalam lontar Mpu Kuturan dinyatakan, "Desa Pakraman winangun dening sang catur varna manut lingin sang hyang aji". Artinya, Desa Pakraman dibangun oleh Sang Catur Varna berdasarkan ajaran kitab suci (agama Hindu). Maksudnya, "Atas kehendak Sang Catur Warnalah didirikan tempat pemujaan seperti Pura Bale Agung, Pura Puseh dan Pura Dalem di Desa Pakraman" (Bali Post, 28 September 2008).


Jadi secara filosofis, Desa sebenarnya berarti petunjuk-petunjuk hidup kerohanian yang berlaku dalam suatu grama. Kata grama lama-lama menjadi krama, artinya suatu petunjuk kerohanian yang berlaku dalam suatu grama. Jadi, Desa Pakraman adalah suatu penguyuban hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana kehidupan bersama itu diatur oleh suatu batasan-batasan berdasarkan ajaran agama Hindu. Yang disebut Desa Adat dewasa ini sesungguhnya adalah Desa Pakraman. Desa bukanlah soal tata pemerintahan saja.”


b.  Bunyi pasal dalam UU Desa ini menunjukan bahwa negara hendak mencampuri urusan dan hak otonomi asli desa adat, hal ini bisa membuka dominasi dan intervensi negara atas hak otonomi asli masyarakat adat. Keterlibatan negara dalam urusan pengaturan hak otonomi asli desa adat (jika pilihannya adalah desa adat) hampir terlihat dalam seluruh Bab, kecuali Bab XIII  yang beberapa pasalnya mengatur ketentuan khusus desa adat. Hal ini bertentangan dengan cita-cita dan pertimbangan awal mengapa UU Desa disusun.


c. Ditengah masyarakat yang pragmatis, uang atau pihak yang memiliki uang cendrung akan dihormati, lama kelamaan hal ini bisa mengaburkan tatanan desa adat.



3. Peluang (opportunities)


a.  Sesuai bunyi Pasal 18B ayat (2) UUD 45, maka UU No. 6 Tahun 2014   tentang Desa telah memberikan pengakuan hukum terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.


b. Pembahasan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh berbagai kalangan, berpeluang membuka dialektika yang strategis dan penting di berbagai forum dan kalangan sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan keyakinan semua pihak dalam mendudukan desa adat dalam  tata kelola pemerintahan NKRI dan keragaman suku dan agama di Indonesia.


c. Desa adat dan atau masayarakat hukum adat di Indonesia berpeluang secara hukum untuk menuntut hak otonomi aslinya kepada negara.


d. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat sebagai media pemberdayaan bagi masyarakat   Bali dalam membangun tata pemerintahan yang sesuai dengan semangat dan budaya asli nusantara.


e.  Bab XIII tentang Ketentuan Khusus Desa Adat bisa sebagai ruang dalam mengakomudasikan semangat “otonomi khusus” dan/atau kekhususan Bali yang selama ini sudah mengemuka dan dikemukakan oleh banyak pihak.


f. Harus diakui dalam beberapa hal masih ada persoalan kesejahteraan bagi warga Desa Adat/ Pakraman di tingkat akar rumput.



4. Ancaman (threats)


a. Di era reformasi UU sering berubah atau diamandemen. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan problema sosial dan kebingungan di tingkat akar rumput.


b.  Dana dalam jumlah besar bisa menyuburkan sikap “pragmatisme” dalam pengaturan desa adat.


c.  Jika UU Desa diterapkan maka akan ada beberapa jabatan di desa yang harus dihapus. Kondisi ini akan menimbulkan penyesuaian dalam waktu yang relative lama dan tidak mudah.


d.  Desa dalam UU Desa mengatur batas-batas wilayah, batas wilayah tidak mudah ditentukan saat karena keberadaan anggota desa adat tertentu lokasinya   saling terpencar (saling seluk) . “Batas desa pun tidak selalu berarti fisik tapi juga non fisik atau berupa batas-batas sejarah dan budaya”. Faktanya ada satu desa adat yang terdiri dari beberapa desa dinas, demikian juga ada satu desa dinas terdiri dari beberapa desa adat. Bahkan satu desa adat wilayahnya lintas kecamatan dan lintas kabupaten/kota.

e. Adanya permasalahan antar pribadi, organisasi politik, golongan, kompetisi orang per orang di tingkat Desa dan/atau Desa Adat di Bali sering dikait-kaitkan seolah-olah ada “pertentangan” antara sistem pemerintahan Desa Adat dan Desa  Dinas.
 
Kesimpulan dan Rekomendasi :



Dari pemetaan dan pertimbangan diatas maka ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang perlu kita tindak lanjuti. Kesimpulan, yaitu :
  1. Pengertian Desa Adat dalam UU No. 6 tahun 2014 jangan disamakan dengan pengertian Desa Adat/Pakraman   yang dipahami dan diyakini oleh masyarakat Adat Bali saat ini. Oleh sebab itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengingat Pengertian dan/atau filosofi Desa Adat/Pakraman dalam UU No.6 Tahun 2014 berbeda dengan pengertian dan/atau filosofi Desa Adat/Pakraman yang berlaku selama ini di Bali.
  2. UU Desa lebih pada keputusan politik. Sedangkan pengaturan Desa Adat/Pakraman di Bali terbentuk dari  proses kesadaran, pengetahuan dan keyakinan secara turun temurun yang dilandasi oleh ajaran ketuhanan (Agama Hindu) yang memiliki demensi yang sangat luas.
  3. Jika negara mengabil alih peran dan hak otonomi asli Desa Adat/Pakraman, sama saja menghilangkan keaslian/kemurnian Desa Adat/Pakraman di Bali. Dan sangat diyakini desa dinas di Bali tidak akan mampu mengatur seluruh tatanan desa adat/pakraman. Dan sebaliknya Desa Adat/Pakraman pun tidak mengatur urusan kedinasan.
  4. Apabila UU No.6 Tahun 2014 tidak bisa diterapkan di Bali karena adanya berbagai resiko hukum, sosial dan budaya, maka sama saja Bali akan “memilih untuk tidak memilih” dalam artian tetap seperti keadaan sekarang (status qua).
  5. Harus diakui dalam hal kesejahteraan, warga Desa Adat/Pakraman di tingkat akar rumput masih banyak yang perlu di benahi. Namun kemartabatan, kemandirian dan penghormatan nilai, budaya dan agama di tengah masyarakat adat Bali jauh lebih penting dari sekedar uang transfer daerah seperti yang diatur dalam pasal 72 UU No. 6 Tahun 2014.


 Rekomendasi, yaitu :
  1. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut dan matang dalam merespon UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, mengingat warga desa adat/pakraman juga warga negara yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Penting untuk terus melakukan penguatan Desa Adat/Pakraman mengingat masih banyak hal yang harus dibenahi,   termasuk soal kesejahteraan, pemahaman serta penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.



_________________


Tulisan ini juga dimuat tanggal 19 April 2014 di media online metrobali www.metrobali.com


Tabanan, 19 April 2014


Oleh : Made Nurbawa
sumber tulisan/artikel: http://madenurbawa.com/article/140212/bali-dalam-dilema-uu-desa.html


11 Maret 2012

PARUM AGUNG DAN RAPAT LAPORAN TAHUNAN LPD

Untuk tahun ini tidak sebagaimana tahun-tahun sebelumya dimana Parum Agung Prajuru Desa Pakraman Pedungan berbarengan dengan Laporan Tahunan LPD. Paruman Agung dilaksanakan pada hari Minggu 4 Maret 2012 sedangkan Rapat Laporan Tahunan LPD dilaksanakan pada hari Minggu 11 Maret 2012, kedua kegiatan tersebut bertempat di Bale Wantilan  Pura Desa Pakraman Pedungan.
Alasan yang mendasari perbedaan hari pelaksanaan tersebut diuraikan oleh Jro Bendesa ( Drs. I Nyoman Sumantra) karena untuk materi Paruman Agung Desa Pakraman akan menyita banyak waktu dalam uraian dan pembahasannya ini karena dituntut oleh beberapa materi yang memang merupakan materi di desa Pedungan sendiri dan juga materi yang datang dari Pemkot Kota Denpasar untuk dibahas dalam parum.
Adapun materinya adalah:

  1. Penyampaian ucapan terimakasih dari Jro Bendesa kepada panitia/manggala karya atas terselenggaranya kegiatan Mecikang Pelawatan Sesuhunan di Pura Dalem Pakerisan. 
  2. Demikian juga terimakasih kepada pihak banjar Kaja dan Banjar Pesanggaran yang telah sukses dalam menjalankan Upacara Ngatep pemargin  pailehan Ngusabha Desa yang dilaksanakan di Pura Puseh dan Pura Desa. 
  3. Rencana pelaksanaan pembangunan Bale Gong dijaba mandala atau dekat tembok bagian barat.
  4. Penjelasan mengenai Jadwal kegiatan Rutin tahun 2012 untuk pelaksanaan upacara seperti: Mecaru, Pamelastian, maupun upacara pujawali di Kahyangan Tiga serta di Pura Sarin Peken.
  5. Penjelasan mengenai adamya kegiatan yang berbarengan antara hari Nyepi dengan hari saat solat Jumatan bagi umat muslim .
  6. Penjelasan mengenai prosesi ogoh-ogoh  dan langkah antisipasi pengamanan di desa Pedungan.
Sedangkan untuk materi pada saat minggu 11 Maret 2012, disampaikan juga beberapa hal seperti:

  1. Rencana pihak tim penilai ogoh-ogoh se kota Denpasar, yang akan memberi penilaian untuk daerah Denpasar Selatan adalah pada tanggal 15 Maret 2012.
  2. Penyampaian informasi tentang jadwal Nyepi yang akan dimulai dari pukul 06.00 wita hingga pukul 06.00 wita esok harinya.
  3. Sedangkan materi dari Laporan Tahunan 2011 LPD Desa Pakraman  Pedungan disampaikan oleh Kepala LPD langsung yakni Bapak I Made Suardana, SE.
Karena banyaknya materi itulah (tersebut di atas) yang menjadi dasar mengapa waktu pelaksanaan dua kegiatan ini dipisahkan.

20 Oktober 2011

PAIKETAN PEMANGKU DESA PAKRAMAN PEDUNGAN

Ring sajeroning penataran Pemangku Desa Pakraman Pedungan sane kelaksanayang ring rahina Wrespati Umanis 20 Oktober 2011 nyantos rahina Sukra Paing 21 Oktober 2011 wenten pakibeh sane mabuat mantuka ring Jro Mangku sajebag Desa Pedungan. Ritepengan penataran punika kasobyahang olih Jro Bendesa, sane nelatarang pariindikan ngawentenang paiketan sajeroning pemangku ring Desa Pedungan. Siyosan desa Pedungan sampun katah sane ngawentukang Paiketan Pemangku utawi Paguyuban Pemangku, swadharmaning paiketan pemangku punika boya je tyos wantah mikayunin sakancan pemargi sane jagi kerawuhing ring dharma agama menawita dharmaning kapemangkuan, pemargin yadnya ring desa utawi sane tyosan. Ring galahe sane becik puniki taler sampun kawentuk Paiketan Pemangku ring Desa Pakraman Pedungan, sane kususun sekadi ring sor:

Pengelingsir            : Jro Mangku Gede Kahyangan Tiga
Kelihan Ageng        :  Jro Mangku Gede I Ketut Widja
Kelihan Alitan         :
  1. Jro Mangku I Made Mera
  2. Jro Mangku I Wayan Sudra 
Penyarikan             :
  1. Jro Mangku I Wayan Sukana
  2. Jro Mangku I Wayan Loka 
Pasedahan            :

     1. Jro Mangku I Ketut Mujaya
     2. Jro Mangku  I Wayan Redug




19 Oktober 2011

PENATARAN PEMANGKU

Berkaitan dengan bantuan yang turun dari Lembaga Kementrian Agama Kota Denpasar, yang penggunaannya di arahkan ke kegiatan Pasraman Pemangku. Maka Desa Pakraman Pedungan melaksanakan kegiatan bertajuk "Pasraman Pemangku Desa Pakraman Pedungan" yang pelaksanaan dilakukan pada hari Kemis Umanis 20 Oktober 2011 hingga Jumat Paing 21 Oktober 2011. Pembukaan yang dilaksanakan pada hari ini Kemis 20 Oktober 2011 dibuka oleh Pihak Lembaga Kementrian Agama Kota Denpasar, disaksikan pula oleh Majelis Desa Pakraman  Kecamatan Denpasar Selatan maupun dari Parisada Dharma Hindu Bali Kota Denpasar. Sedangkan peserta pasraman Pemangku ini diikuti oleh 44 pemangku se Desa Pedungan, yang terdiri dari pemangku Pura Kahyangan Tiga, pemangku Pura Prasanak dan pemangku Pura Penyarikan Banjar..Intruktur yang akan memberikan penataran kepada para pemangku ini adalah Drs. Ida Bagus Sudharsana, MM, yang juga merupakan krama Desa Pakraman Pedungan (Br. Karangsuwung). Tujuan penataran bagi para Pemangku ini adalah untuk meningkatkan Srada dan mempertahankan warisan luhur budaya Bali

27 Agustus 2011

BEBERAPA JENIS KEGIATAN DALAM PASRAMAN ANAK-ANAK DI DESA PEDUNGAN

Jika dirunut dari awal pelaksanaan kegiatan Pasraman di wilayah Pedungan, maka sekarang ini, tahun 2011, desa pakraman telah melaksanakan Pasraman untuk yang ke 6 kalinya. Kegiatan Pasraman "Dharma Sastra Adhyaksa" dipusatkan pelaksanaannya di Wantilan Pura Dalem Pakerisan, Jalan Pulau Singkep Desa Pakraman Pedungan. Setelah dilakukan pewintenan bagi para peserta Pasraman angkatan ke 6 ini yang dilakukan juga di Jeroan Pura ini, maka sebagaimana yang telah dilaksanakan sebelumnya, setiap hari minggu dilaksanakan pertemuan untuk kegiatan pesraman ini. Adapun jenis kegiatan yang didapatkan para peserta pasraman diantaranya: Gegitaan, Ketrampilan mejejahitan bagi peserta putri, Ketrampilan membuat perlengkapan upakara (uparengga) bagi peserta pria, Menulis aksara Bali, Yoga asanas, Bercerita, dan lain-lainnya.

04 Agustus 2011

PEWINTENAN KEGIATAN PASRAMAN KE - 6 DI DESA PAKRAMAN PEDUNGAN








Hari Minggu Kliwon, tanggal 31 Juli 2011 dilaksanakan Pewintenan bagi peserta Pasraman angkatan ke - 6 yang berlangsung di Jeroan Pura Dalem Pakerisan Desa Pakraman Pedungan. Hadir saat pewintenan ini dari pihak Kelurahan Pedungan yakni Bapak Lurah (plt), kepala Sekolah dari masing-masing pengirim peserta sekolah dasar di wilayah Desa Pakraman Pedungan, yakni SD No. 2; SD No. 5; SD No. 7; SD No. 10 dan SD No. 14 Pedungan. Pada saat pewintenan ini dijelaskan pula oleh Jro Bendesa kepada pihak siswa peserta pasraman, bahwa kegiatan pasraman sangat bermanfaat sekali, hal ini terungkap oleh laporan dari orang tua siswa peserta pasraman terdahulu (lima angkatan: 2006 s/d 2010). Dan ini berarti program pemerintah Provinsi yang mendanai kegiatan ini berjalan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang dikeluarkan oleh pemprov Bali. Untuk itu bagi peserta pasraman tahun 2011 ini yang jumlah pesertanya sebanyak 60 siswa, diharapkan agar mengikuti kegiatan pasraman ini secara tekun tertib dan serius, untuk kemudian hasilnya agar diberitahukan kepada teman-teman sekolahnya yang lain yang belum mendapat kesempatan dalam kegiatan pasraman ini.

24 Juli 2011

PARUM TIGANG SASIH PAH II WARSA 2011











Wantah pidabdab sane sampun katah mamargi ring i prajuru desa, inggih punika ngemargiang
paruman tigang asasih apisan. Sane mangkin kamargiang Parum Tigang Sasih II warsa 2011, acara puniki kemargiang rahina Anggara 19 Juli 2011 ring kantor LPD Desa Pakraman Pedungan Jalan Pulau Belitung no 36 Denpasar Selatan.
Acara sane memargi manut sewala patra, inggih punika:
  1. Laporan penelasan jinah druen Desa tigang sasih sane sampun lintang
  2. Pidabdab nyanggra piodalan ring Kahyangan Tiga sane jagi rauh
  3. Pidabdab nyanggra evaluasi pembinaan Kelembagaan Desa Pakraman sane jagi rauh, lan sane siosan.
Ritatkala parum memargi kesarengin olih para prajuru banjar utawi klian banjar, pemangku kahyangan tiga, widyasabha, pecalang desa, lan ketua LPM.

03 Mei 2011

Melaspas Padmasana dan Ngenteg Linggih di SMP Dharma Wiweka



Satu-satunya Sekolah Menengah Pertama yang dimiliki oleh Desa Pedungan yakni SMP Dharma Wiweka yang berlokasi di wilayah Banjar Dukuh Pesirahan Desa Pakrama Pedungan. Perhatian pemerintah terhadap SMP swasta di Pedungan ini cukup intens, ini terbukti dari bantuan-bantuan yang telah diberikan dalam bentuk pembangunan fisik sekolah ini. Tahun ini 2011, SMP Dharma Wiweka mendapat bantuan Gedung Baru dari pemerintah dan untuk upacara pemelaspasan Gedung ini bersamaan dengan pemlaspasan Pelinggih Padmasana yang ada di Parhyangan Sekolah. Dalam rangkaian tersebut beberapa Prajuru Desa Pakraman Pedungan hadir menyaksikan acara upacara pemlaspasan dan Ngenteg linggih ini.

NUNAS PEKULUH KE PURA WATU KLOTOK









Ulat bulu sempat meresahkan warga Bali sejak beberapa pekan lalu. Mulai dari Buleleng, Badung, Klungkung dan hampir semua kabupaten/kota. Untuk menghentikan penyebaran ulat bulu dan meminimalisir kerugian yang dialami warga, digelar Tawur Balik Sumpah, Pakelem lan Nangluk Merana Ulat Bulu di Pura Watu Klotok, Minggu (1/5) kemarin.

Upacara ini dimaksudkan untuk nyomya ulat bulu tersebut secara niskala. Intinya, upacara ini digelar untuk menyejahterakan jagat Bali, kata Sekretaris Panitia Karya, Pinandita Ketut Arsa Wijaya.

Rangkaian upacara sudah digelar sejak Kamis (28/4) lalu di Pantai Padang Galak, Sanur, Denpasar dengan upacara ngaben ulat bulu. Selanjutnya, Sabtu (30/4) lalu dengan nunas tirta di seluruh Sad Khayangan di Bali. Tirta-tirta itulah yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga Bali saat upacara di Pura Watu Klotok kemarin. Tirta itu untuk dipercikkan di rumah, kebun atau tegalan.

Dikatakan, berdasarkan lontar Roga Sanghara Bumi, upacara seperti itu wajib digelar sebelum satu bulan sejak merana (ulat bulu) itu datang. Jika tidak digelar, merana yang datang bisa lebih parah, seperti air bah. Tawur Balik Sumpah, Pakelem lan Nangluk Merana di Pura Watu Klotok dipuput sembilan sulinggih. Salah satunya Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba. Dihadiri Pejabat Pemprov Bali, Bupati Klungkung, Wayan Candra dan perwakilan dari kabupaten/kota se-Bali.

Di sela-sela upacara, dilakukan pakelem. Namun, pakelem tak dilakukan di Pantai Watu Klotok, melainkan di Pantai Kusamba. Beberapa sarana pakelem di antaranya, kambing, bebek, ayam dan lainnya. (kmb20)
sumber berita: klik disini

Dalam rangkaian upacara tersebut maka prajuru Desa Pakraman Pedungan berangkat ke Pura Watu Klotok untuk nunas Pakuluh (Tirta) guna dibagikan kepada krama desa pedungan pada Redite 1 Mei 2011.

20 April 2011

TANGKIL KE PURA SAMUAN TIGA










Sesuai undangan dari Panitia Karya Pura Samuan Tiga yang ditujukan kepada Desa Pakraman Pedungan untuk ikut matur sembah bakti dan sekaligus untuk menunjukkan bakti melalui punia dalam rangkaian Karya di Pura Samuan Tiga Kabupaten Gianyar. Prajuru Desa lan Kepala LPD berangkat ke Pura dimaksud guna memenuhi undangan tersebut. Karena untuk kali pertama maturan bakti dalam suatu rangkaian karya, maka prajuru dan Kepala LPD belum mengetahui secara pasti prosesi persembahyangan di Pura ini, semestinya ada proses awal untuk matur sembah di Pura Taman kemudian dilanjutkan ke tempat lainnya baru terakhir menuju Pesamuan, rombongan dari Desa Pakraman Pedungan ini langsung menuju ke Pesamuan. Namun oleh Manggala Karya dimaklumi adanya hal tersebut, dan dalam kesempatan tersebut rombongan ini diantar oleh salah satu manggala untuk memasuki halaman Jeroan utama Pura Samuan Tiga Bedulu Gianyar, kemudian sempat pula diberikan boga amatra (nunas pica ida betara) disebelah timur Jeroan utama. Terakhir sebelum mepamit dari Pura, rombongan menuju stand panitia penerima Punia.

27 Maret 2011

KARYA AGUNG RING PURA AGUNG GUNUNG RAUNG

Puniki gatra sane kasurat ring: http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaminggu&kid=29&id=38482
SESAMPUN PUPUT MAHAYU MAKA SAMI/ RAUHING PENYENGKER LAN CANDI/ PENGEMPON PURA KAHYANGAN JAGAT PURA AGUNG GUNUNG RAUNG DESA TARO GIANYAR PACANG NGELAKSANAYANG KARYA AGUNG PANCAWALIKRAMA PANYEGJEG JAGAT RING PURA IRIKA// KARYA SANE PACANG KELAKSANAYANG RING TANGGAL TIGANGLIKUR MARET WARSA KALIH TALI SOLAS PUNIKA PACANG NGAMBIL PAMARGI UTAMA// SAPUNIKA KAUNINGAYANG OLIH PRAWARTAKA KARYA RING GEDUNG PERS BALI KETUT NADHA// .
KELIAN ADAT TARO NYOMAN TUNJUNG SANE TALER KAABIH OLIH PENGURUS SANE LIANAN MAOSANG/ KARYA AGUNG PANCAWALIKRAMA PANYEGJEG JAGAT/ WANTAH KARYA SAJRONING MARIPURNAYANG PAMAHAYU SEKATAH PELINGGIH RING PURA KAHYANGAN JAGAT GUNUNG RAUNG/ BILIH-BILIH PURA PUNIKI SAMPUN SAKING SUWE NENTEN NGELAKSANAYANG KARYA AGENG// KARYA SANE PACANG KELAKSANAYANG NGAMBIL PAMARGI UTAMANING UTAMA / TUR KETARKA SAJRONING YADNYA PUNIKA PACANG MUATANG KEBO NEMBELAS UKUD/ MANJANGAN AUKUD/ KIDANG AUKUD/ KAMBING SAWATARA SELAE UKUD/ MIWAH SANE LIANAN// SANTUKAN PAMARGIN KARYA SANE AKEH PISAN MUATANG TENAGA / SARANA LAN PRASARANA RAUHING PREBEYA/ INGGIAN MATERIAL YADIAN NON MATERIAL/ WANTUAN UMATE SAMI BANGET KABUATANG// WANTUAN PUNIA PRESIDA KATURANG MEJALARAN DOMPET DANA PUNIA BALI POST UTAWI MEJALARAN REKENING DESA PEKRAMAN TARO KAJA RING BANK BPD/ ANTUK REKENING NOMOR KOSONG SEMBILAN SATU KOSONG DUA KOSONG DUA KOSONG DELAPAN DELAPAN TIGA SEMBILAN TITIK SATU (091 02.02.08839-1) ATAS NAMA DESA PEKRAMAN TARO KAJA UTAWI I MADE WISERSA//
MANUT SEJARAH/ PURA KAHYANGAN JAGAT PURA AGUNG GUNUNG RAUNG DESA TARO GIANYAR KAWANGUN OLIH IDA RSI MARKANDIA// SANE KEASTAWA RING PURA IRIKA WANTAH IDA BETARA SIWA// SANE RIHIN PURA AGUNG GUNUNG RAUNG/ PINAKA PUSER SPIRITUAL RING BALI SANE KAPERTAMA/ MEH MEHAN SEDURUNG MASA PEMERINTAHAN// NANGING SELANTURNYANE KAGINGSIRANG KE BESAKIH// KACERITAYANG RIKALA RSI MARKANDIA NGWENTENANG KARYA RING PURA AGUNG GUNUNG RAUNG/ IDA KIRANGAN LEMBU MALIH KALIH UKUD// IDA NUNAS MAJENG IDA SANG HYANG WIDHI/ RARIS DEWA SIWA NGICENIN LEMBU LUWA MUANI KALIH UKUD// NGANTOS MANGKIN LEMBU PUNIKA KANTUN KASUNGSUNG KAWERDIANG/ SAHA KATENGETANG// KAGUNAN LEMBU PUNIKI SAJRONING NYANGKEPIN SARANA UPACARA RING PURA/ AGENG PISAN/ SEMALIHA NGANTOS SUSUNNYANE TALER PINAKA PIRANTI UPACARA// NENTEN JA RING BALI KEMANTEN/ KARYA AGENG RING LOMBOK TALER MUATANG SUSU UTAWI EMPEHAN IDA SESUHUNAN SANE MARUPA LEMBU/ PAMEKASNYANE RIKALA MEPURWA DAKSINA//
JENI ARIANTINI LAN GUS NGURAH BALI TV

Berita di: http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaminggu&kid=29&id=49222 memberitakan hal berikut ini:
Minggu (13/3) kemarin, ribuan krama desa pekraman Amunduk Taro, Kecamatan
Tegallalang, Gianyar memadati Pantai Purnama, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Ribuan orang dengan berpakaian adat Bali terlihat sejak pagi memadati
pantai untuk mengikuti prosesi melasti serangkaian Karya Panca Wali Krama
Penyegjeg Jagat di Pura Agung Gunung Raung. Disisi lain, prosesi melasti
bagi masyarakat amunduk taro merupakan prosesi yang jarang dilakukan
sebagaimana desa lainnya di Bali.
Terakhir, kegiatan melasti dilakukan sekitar 18 tahun yang lalu. Ketika
itu jagat amunduk Taro mengalami kecuntakaan. Melasti hanya dilakukan
ketika ada prosesi balik sumpah dan kasus manak salah, yang bertujuan
mengembalikan kesucian wewidangan Desa akibat kecuntakaan. Seperti kasus
manak salah. Upacara melasti yang juga menyertakan puluhan tapakan dan
ngiring Ida Bhatara amunduk Taro, dilakukan setelah tiga bulan bayi
tersebut lahir. Upacara melasti pun dilakukan tiga hari sebelum bulan
purnama. Dan, tepat pada bulan rahinan Purnama dilaksanakan puncak upacara
prayascita. Dengan demikian, upacara melasti yang dilakukan masyarakat
amunduk Taro dapat dikatakan ketika jagat amunduk Taro mengalami
kebrebehan. Sehingga waktu kegiatan melasti tidak menentu.
Akan tetapi, melasti yang diselenggarakan Minggu pagi kemarin, merupakan
upacara melasti dalam rangkaian karya agung di Pura Agung Gunung Raung,
jelas Bendesa Taro sekaligus Manggala Karya, I Made Wisersa.
Persiapan melasti ke Pantai Purnama dilakukan mulai pukul 07.00 wita.
Ratusan kendaraan beriringan menuju pantai Purnama, dengan menggunakan
jalur, Payangan, Batubulan, Tohpati dan jalan IB Mantra. Karena melibatkan
ratusan kendaraan membuat arus lalin sedikit terganggu. Pukul 12.00 wita,
seluruh iring-iringan melasti tiba di Pantai Purnama. Prosesi upacara
melasti dilakukan dengan upacara tawur agung serta mepakelem di pantai
dengan menggunakan sarana binatang kebo, kambing, bebek selem dan ayam
selem ke tengah laut.
Upacara dipuput tujuh pedanda, diantaranya Ida Pedanda Gede Putra Tembau
Geria Aan (Klungkung), Ida Pedanda Gede Manuaba Griya Peling Padang Tegal,
Ida Pedanda Gede Jelantik Griya Bitra Baleran, Ida Pedanda Kutri, Ida
Pedanda Gede Putu Manuaba Griya Beng, dan Ida Pedanda Budha Gunung Sari.
Sementara, dalam perjalanan menuju Pura, rombongan melasti mengambil jalur
Sukawati, Peliatan, Tegalallang, Payangan. Ida Bhatara Gunung Raung sempat
memasar di Pasar Tegallalang, sebelum akhirnya ke kembali ke Pura.
Sesampainya di Pura, Ida Bhatara dihaturkan prosesi mendak saking Segara
yang dipuput Ida Pedanda Jungutang Padang Tegal. Seluruh rangkaian malasti
mengambil waktu seharian. Setelah ida Bhatara melinggih, upacara dipuput
Ida Pedanda Griya Bresela. (dar)

LPD Desa Pakraman Pedungan Tangkil ke Pura Agung Gunung Raung


Foto Upakara Jerimpen persembahan krama desa
yang ditata di sekeliling tembok penyengker Pura


Barong yang terbuat dari susunan buah dan Padi
karya persembahan krama desa Amunduk Taro



Maturan Punia ring Pura Agung Gunung Raung

Sampun wusan matur sembah jaga mapamit

Ngelungsur aturan ring Jaba Pura Puseh Desa Keliki

Ngelungsur aturan ring Jaba Pura Puseh Desa Keliki

Kahyangan Jagat Pura Agung Gunung Raung di desa Amunduk Taro Tegalalang Gianyar telah melaksanakan KARYA AGUNG PANCAWALIKRAMA PANYEGJEG JAGAT pada 23 Maret 2011 lalu, dalam rangkaian upacara tersebut pihak LPD Desa Pakraman Pedungan tangkil bersama seluruh karyawannya serta pemangku Desa dan Prajuru Desa menuju ke Pura Agung Gunung Raung untuk bersama-sama menghaturkan sembah baktinya kehadapan Ida Sanghyang Widhiwasa, serta memohon kerahayuan Jagat.

PERGANTIAN PRAJURU BARU


Dokumentasi Prajuru Demisioner 2005 - 2010

Formatur Mablibagan

Formatur Mablibagan

Formatur Nyobyahang Prajuru Anyar 2011 - 2015

Sakadi panumaya sane sampun kajantenang ring Parum Agung Desa sane kamargiang asasih lintang. Rahina Saniscara 26 Maret 2011 kawentenang Parum Prajuru Desa ring Gedung LPD Jalan Belitung, unteng parum sakadi sane sampun-sampun lintang inggih punika: laporan keuangan utawi jineh druwen desa, laporan pembangunan sane sampun memargi, rencana-rencana sane jaga kemargiang ring sasih sane jaga rawuh lan wenten taler sane mabuat pisan ring paruman puniki, inggih punika indik jaga ngadegang prajuru sane anyar. Manut sakadi parum agung sane sampun lintang Jro Bendesa sane lami wantah malih ka adegang dados Jro Bendesa, sane patut kapilih wantah petajuh Bendesane kemawon. Mungguwing asapunika Jro Bendesa mikayunin mangde wenten Formatur sane jaga mutusang Petajuh Anyar. Kelian Banjar saking Banjar Karangsuwung, banjar Kaja, banjar Ambengan lan banjar Begawan sane nyarengin Jro Bendesa dados Formatur punika. Risampune formatur polih meligbagang indik milih petajuh, Kelian banjar Ambengan sane ngawetuang utawi ngojar petajuh sane kasudi jaga ngaturang ayah selami limang warsa sane jaga rawuh. Petajuh sane kagentosang inggih punika petajuh lami I Ketut Puje Astawa, S.Ag lan Patengen Drs. I Wayan Budiasa, M.Si. Ipun makakalih sangkaning madruwe pakryan sane mabuat ring soang-soangnyane purun kagentosin olih I Made Badra (saking banjar Pesanggaran) lan I Nyoman Subaga (kelian saking banjar Kaja), prajuru sane tyosan kantun malih kaanggehang ngaturang ayah-ayahane. Dadosnyane Prajuru Desa sane jaga ngaturang ayah limang warsa punika, sakadi ring sor:

Jro Bendesa : Drs. I Nyoman Sumantra
Penyarikan : I Nyoman Subaga
Patengen : Drs. I Gusti Putu Loka
Petajuh:
Parhyangan : I Nyoman Jiwa Pande, S.Sos
Pawongan : I Made Badra
Palemahan : Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg
Kesinoman : I Made Suardana, SE
Asapunika kawentenan pergantian Prajuru Anyar sane sampun memargi, lan sampun kajantenan olih kelian banjar sajebag desa Pakraman Pedungan.

16 Maret 2011

Warga Br. Puseh Pedungan Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis


Berikut ini adalah berita kesehatan bagi krama desa Pedungan yang pelaksanaannya di pusatkan di Banjar Puseh, peliputannya dilakukan oleh pihak Walikota yang telah dientry ke web/situs kota denpasar.
Safari Kesehatan yang rutin dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar dengan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis terus menyasar Banjar-banjar di empat Kecamatan di Kota Denpasar. Seperti yang dilaksanakan, Senin (14/3) di Balai Br. Puseh Kelurahan Pedungan, ratusan warga Br. Puseh terlayani dalam safari kesehatan ini.Pelayanan kesahatan yang diberikan meliputi pemeriksaan mata secara gratis serta mendata penderita katarak yang nantinya akan diberikan pelayanan operasi secara gratis. “dari hasil pemeriksaan mata yang dilaksanakan disetiap safari kesehatan, jika menemukan masyarakat yang menderita katarak nantinya akan dilakukan operasi secara gratis,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini yang ditemui disela-sela kegiatan safari kesehatan. (pur)

Prajuru Desa Pedungan ikut dalam acara Simakrama Desa Pakraman se-Bali


Foto 1: Prajuru Desa tengah menunggu acara dimulai hujan turun rintik2

Foto 2: Prajuru dan Pengurus LPD menikmati snack + makan di luar Gedung Arda Candra

Foto 3: Di depan pintu pun penuh oleh peserta simakrama

Foto 4 : Peserta di Ksirarnawa Penuh sesak

Dalam Simakrama Desa Pakraman se-Bali yang dirangkaikan dengan Dharma Shanti Nyepi dan Peringatan 7 Tahun MDP di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Bali, Rabu (16/3) kemarin. Prajuru Desa Pedungan bersama-sama dengan Pengurus LPD Desa Pakraman Pedungan mengikuti acara ini dengan seriussejak awal hingga berakhir. Rencana awal yang pelaksanaannya hendak dilangsungkan di Ardha Candra atau gedung terbuka, namun pertimbangan hujan sempat turun dan dikhawatirkan akan turun hujan selanjutnya, maka acara dipindah ke Gedung Ksirarnawa. Sehingga hal itu menyebabkan Gedung Ksirarnawa punuh membludak, sebagian besar peserta simakrama kali ini berada dihalaman luar Gedung Ksirarnawa. Sebab kapasistas Gedung Ksirarnawa hanya mampu menampung 400-an orang, sedangkan undangan untuk menghadiri simakrama yang baru pertamakali diadakan ini adalah 8000 jiwa. Ini pula menyebabkan hampir sebagiannya peserta pulang sebelum waktunya akhir acara.


Berikut ini berita peliputan acara yang dipublikasikan oleh Balipost, pada hari Kamis 17 Maret 2011:

Gubernur Bali Prihatin Munculnya Konflik Antarbanjar

GUBERNUR Bali Made Mangku Pastika mengaku prihatin dengan munculnya sejumlah konflik antarbanjar yang terjadi belakangan ini. Untuk itu, Bendesa Adat dan Majelis Desa Pakraman (MDP) diharapkan dapat melakukan langkah antisipasi untuk mencegah timbulnya konflik yang berbau adat. Harapan itu disampaikan Gubernur Mangku Pastika dalam Simakrama Desa Pakraman se-Bali yang dirangkaikan dengan Dharma Shanti Nyepi dan Peringatan 7 Tahun MDP di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Bali, Rabu (16/3) kemarin.

Ia berharap MDP Bali melakukan inventarisasi potensi permasalahan di tingkat desa adat sekaligus mengantisipasinya dengan langkah-langkah tepat. Terhadap permasalahan yang sudah muncul, diharapkan agar ditangani melalui mediasi yang menguntungkan semua pihak. ''Peran inilah yang harus dijalankan secara optimal oleh MDP sehingga tidak muncul kasus yang meresahkan masyarakat,'' katanya.

Memasuki usia tujuh tahun, Mangku Pastika menilai MDP telah berperan penting dan berkontribusi besar dalam pembangunan. Sebagai partner pemerintah daerah, MDP tidak hanya berkewajiban memberikan masukan dan pertimbangan. Namun, juga mengawal kebijakan pemerintah daerah. ''Dalam memantapkan eksistensi desa pakraman, saya berharap seluruh jajaran MDP dan Bandesa Desa Pakraman se-Bali selalu mulat sarira, mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan,'' katanya.

Ia pun menyambut baik penyelenggaraan Simakrama Desa Pakraman se-Bali. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarbendesa adat.

Pada acara dihadiri oleh bendesa adat se-Bali, jajaran MUDP, pengurus LPD se-Bali dan tokoh adat itu, Gubernur Mangku Pastika kembali mengingatkan dampak globalisasi. Ditegaskan, keberadaan desa pakraman dan lembaga tradisional lainnya merupakan benteng adat dan budaya Bali dalam menghadapi derasnya dampak negatif era globalisasi. Pemerintah daerah berkewajiban melibatkan lembaga-lembaga tradisional, terutama desa pakraman dalam pembangunan daerah, secara optimal tetapi tetap proporsional. ''Melalui kesempatan ini, saya mengajak jajaran MDP, Bendesa Adat se-Bali, tokoh-tokoh adat dan para pengurus LPD untuk bersama-sama melaksanakan linggih dan sesana untuk ngayah melestarikan adat dan budaya Bali,'' tegasnya. (ian)