PURWA WACANA

Om Swastiastu,

Desa Pakraman Pedungan memiliki pengurus yang telah di pilih pada Sabtu, 26 Maret 2011. Dengan susunan pengurus sebagai berikut: Bendesa : Drs. I Nyoman Sumantra; Penyarikan: I Nyoman Subaga ; Patengen: I Gusti Putu Loka; ; Patajuh Parhyangan : I Nyoman Jiwa Pande, S.Sos; Patajuh Pawongan : I Made Badra; Patajuh Palemahan : Ir. I Ketut Adhimastra, M.Erg; Kasinoman: I Made Suardana, SE

Om Santhi, santhi, santhi Om

24 Mei 2014

KEKHAWATIRAN DALAM PELAKSANAAN UU DESA 2014

Secara sederhana ada pemikiran bahwa pelaksanaan UU Desa 2014 akan menuai beberapa masalah kedepan. Seperti masalah SDM (sumber daya manusia) yang akan mengelola Desa, karena sebelum penerapan UU ini SDM desa adat belum memiliki kompetensi dibidang administrasi maupun keuangan apalagi masalah IT. Desa Adat sebelum penerapan UU Desa 2014 masih mengelola desa secara sederhana, berbasis pada kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan-pimpinan adatnya yang terpilih baik secara turun-temurun maupun dipilih secara musyawarah dan mufakat (demokrasi sejati yang sudah ada dan terlaksana sejak dahulu). Sedangkan untuk penerapan UU Desa 2014 ini, sangat jelas dibutuhkan SDM yang sesuai dengan perkembangan jaman. Disamping itu penerapan UU Desa 2014 seakan ditengarai akan meng-intervensi otonomi Desa Adat sebelumnya, pemerintah ditengarai akan mengontrol sepenuhnya kagiatan pembangunan di Desa Adat. Kemudian dipihak lain juga ada kekhawatiran bahwa dalam pelaksanaan UU Desa 2014 ini akan menuai kemungkinan banyak kepala desa yang akan masuk dalam kasus korupsi yang diakibatkan oleh ketidakmengertian mereka akan masalah pelaporan keuangan maupun masalah administrasi dalam melaksanakan Pengelolaan 10% dari  Dana Perimbangan (pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa). Analoginya adalah dalam penerapan Otonomi daerah sebelumnya telah menuai masalah korupsi;
era otonomi daerah gara-gara salah urus soal keuangan telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum. Semoga dalam penerapan UU Desa tahun 2104 ini tidak menimbulkan banyak korban sebagaimana UU Otonomi daerah. Astungkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar